Wartamedia65.Id- Pascapengosongan paksa, PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA langsung memagar keliling rumah dan belasan kios percetakan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023).
Walau pemilik rumah sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan lapor Polresta Bandarlampung, PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA tetap memagar keliling dengan seng warna orange bangunan di lahan seluas 1.432 meter tersebut.
Maulinar, wakil keluarga yang diusir paksa mengatakan orangtuanya, almarhum Hermain mendapatkan lahan tersebut warisan dari kakeknya. Bahkan, SHM sudah dua kali jadi jaminan pinjaman ke BRI. “Tak ada masalah,” katanya.
PLN bahkan membeli lahan buat mendirikan gardu listrik. “PT KAI minta satu meter buat pagar, kami beri, tapi kenapa sekarang malah kurang ajar menguasain lahan dan rumah yang sudah lengkap surat-suratnya, ada sertifikat dan hibah.
Dia mendengar lahannya akan dibangun mes- mes yang nantinya disewakan. PT KAI sudah dua kali datang namun kerena suratnya lengkap, mereka akhirnya minta maaf, kata Linar, panggilannya.
“Dulu, PT KAI kesini, waktu Bapak saya masih hidup, dan memperlihatkan surat-surat dari pimpinannya di Bandung. Namun, setelah melihat suratnya lengkap mereka minta maaf kepada Bapak saya karena mengganggu ketenangan keluarga Bapak saya,” ujarnya.
Yang kedua begitu juga, tahun 2011, petugas PJKA kembali mohon maaf. “Sekarang, mereka datang tiba-tiba dan memaksa pengosongan ketika orangtua kami sudah tak ada lagi. (HBM)