Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan persiapan operasional Sekolah Rakyat (SR) Permanen yang berlokasi di kawasan Kota Baru. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kamis (25/07/2026).
Rapat ini menjadi forum untuk mengintegrasikan dukungan teknis dari berbagai instansi guna memastikan kesiapan infrastruktur, tenaga pendidik, serta sistem pendukung operasional sekolah yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, melaporkan bahwa pembangunan fisik SR Permanen di Kota Baru saat ini telah memasuki tahap akhir dan akan mengakomodasi sebanyak 413 peserta didik. Untuk memastikan kelancaran proses transisi tersebut, diperlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari pemenuhan kebutuhan guru, layanan kesehatan bagi siswa, hingga penyediaan sarana utilitas di lingkungan sekolah.
Sekdaprov menekankan bahwa Sekolah Rakyat merupakan proyek prioritas pemerintah pusat yang menjadi instrumen penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Sekdaprov menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk proaktif dalam memfasilitasi mobilisasi peserta didik dan pemenuhan kebutuhan teknis lainnya.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh dalam mendukung operasional Sekolah Rakyat ini. Kita harus memastikan seluruh fasilitas dan sistem pendukung berfungsi optimal saat masa pembelajaran dimulai, agar anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang maksimal,” ujar Sekdaprov
Dalam rapat tersebut, juga telah dibentuk tim transisi yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya untuk mengawal jalannya masa orientasi dan keberlanjutan operasional sekolah secara berkelanjutan. Fokus utama tim saat ini adalah memastikan kesiapan data siswa, kesehatan lingkungan sekolah, dan pemenuhan standar pelayanan pendidikan yang telah ditetapkan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).



