DPRD Lampung Terima Usulan Perda Anti-LGBT, LA-LGBT Tegaskan Darurat Moral

62

Bandar Lampung,– DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Lembaga Anti-LGBT (LA-LGBT) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD. Pertemuan ini membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai respons atas kekhawatiran maraknya fenomena LGBT di Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., MBA (Fraksi Gerindra), dan dihadiri anggota DPRD Syukron Muchtar, Lc., M.Ag (Fraksi PKS). Dari pihak LA-LGBT hadir Koordinator Umum, Habib Umar Assegaf, bersama 27 anggota pengurus.

Dalam sambutannya, Habib Umar menekankan bahwa gerakan ini lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai agama, adat, dan budaya yang menurutnya telah terciderai oleh perilaku menyimpang. “LGBT ini bukan hanya menyimpang, tapi menjijikkan. Sejak 25 Juni 2025, kami mendeklarasikan berdirinya LA-LGBT di Gedung Dewan Dakwah,” tegasnya.

Habib Umar juga menyampaikan bahwa LA-LGBT telah menggelar Musyawarah Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya, yang melibatkan berbagai organisasi Islam dan pondok pesantren, termasuk TP Sriwijaya, Persis, Ikadi, dan GPMI.

Nurhasanah, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung dan juga koordinator LA-LGBT, menyebut bahwa situasi di Lampung sudah masuk kategori darurat moral. “Kami ingin Raperda ini segera disahkan sebagai bentuk penyelamatan generasi. TP Sriwijaya siap mengawal hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Misbahul Anam, M.H., Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, menjelaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk kebencian terhadap individu, melainkan upaya melindungi moral publik. Ia menyebut sejumlah fakta yang dianggap sebagai alarm sosial, mulai dari pesta sesama jenis di hotel berbintang, grup digital dengan puluhan ribu anggota, hingga meningkatnya kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang tercatat di BPS.

“Kami tidak sedang memburu manusia, melainkan melawan sistem yang menghancurkan norma. LGBT kini bergerak terang-terangan,” ujarnya. Ia juga meminta agar Divisi Hukum LA-LGBT dilibatkan aktif dalam proses pembahasan Raperda.

Dukungan juga datang dari PWM Muhammadiyah Lampung yang diwakili H. Bejo Susanto, M.Pd.I., Suminto Harsono, S.H., M.H., dan Rohmat Santoso, S.Pd.I. Mereka menyatakan Muhammadiyah mendukung penuh usulan hukum LA-LGBT agar segera masuk dalam draf Raperda.

Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc., menyampaikan apresiasi terhadap respons positif DPRD. Ia mendorong agar Perda yang disusun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, melalui pendidikan seks berbasis norma dan rehabilitasi bagi korban.

Sementara itu, Arif Sanjaya dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT mengkhawatirkan potensi penyusupan pelaku LGBT dalam ajang budaya seperti pemilihan Muli Mekhanai serta aktivitas di angkringan dan kafe. Ia mengutip hukum adat Lampung yang mewajibkan pengasingan terhadap pelanggaran syariat.

Dukungan serupa disampaikan Imam Asrofi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menyatakan DMI secara institusional mendukung lahirnya Perda Anti-LGBT. Ustaz Edi turut menekankan perlunya Satgas dan program konkret dalam menghadang arus global yang dinilai mendukung gerakan LGBT.

Hj. Nilla Nargis, S.H., M.Hum., dari Divisi Edukasi LA-LGBT mengkritik penggunaan simbol pelangi oleh komunitas LGBT. “Pelangi itu ciptaan Tuhan yang suci dan indah. Jangan dinodai,” katanya. Ia juga menegaskan pentingnya redaksi hukum yang tegas dan tidak multitafsir dalam penyusunan Raperda.

Menutup pertemuan, Syukron Muchtar dari Fraksi PKS menyuarakan dukungan penuh. “Ini soal akal sehat. Apapun agama dan sukunya, pasti menolak perilaku LGBT. Gerakan lintas agama perlu kita bentuk agar lebih solid,” serunya.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses legislasi Perda Anti-LGBT. “Ini kewajiban bersama. DPRD siap melibatkan Divisi Hukum LA-LGBT dalam pembahasan. Mari kita jaga Lampung dari degradasi moral dan sosial,” tegasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini