Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keberadaan dan legalitas operasional Kapal Dalom Lintas Berjaya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Drs. Mukhlis Basri, M.Si., dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (2/6/2025).
RDP ini menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perekonomian, serta Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari pihak swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat langsung dalam sektor transportasi laut di Lampung, yakni Direktur PT. Lampung Jasa Utama, Direktur PT. Damai Lintas Nusantara (DLN), Direktur PT. Dalom Lintas Berjaya, serta Direktur PT. Trans Lampung Utama (TLU).
Dalam forum tersebut, Komisi IV menyoroti berbagai aspek terkait operasional Kapal Dalom Lintas Berjaya, mulai dari aspek legalitas, perizinan, manfaat ekonomi untuk daerah, hingga akuntabilitas pengelolaan. Ketua Komisi IV, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa keberadaan kapal ini harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Lampung, tidak hanya sebagai moda transportasi, tetapi juga dalam hal pemberdayaan ekonomi daerah.
“DPRD punya kewajiban mengawal kebijakan dan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik. Keberadaan kapal ini harus jelas statusnya, dan manfaatnya juga harus dirasakan masyarakat,” tegas Mukhlis.
Rapat berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang mendalam, di mana anggota Komisi IV meminta penjelasan rinci dari masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak direksi perusahaan.
Hasil dari RDP ini akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil sikap dan merekomendasikan langkah-langkah strategis untuk memastikan tata kelola transportasi laut yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Lampung. (ADV)



