Gubernur Mirza Serahkan Surat Hibah Lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baruk Kepada Kajati Lampung Kuntadi

13

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H, di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Senin (21/04/2025).

 

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan NPHD tersebut

oleh Gubernur Mirza dan Kajati Kuntadi.

(Adpim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini