Anggota DPRD Lampung Serukan Penindakan Tegas terhadap Mafia Benih Lobster di Pesisir Barat

40

Bandarlampung (Wartamedia65.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., M.H, menyikapi Operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundup 51.951 ekor Benih Bening Lobster ( senilai 7,8 ) di bengkunat kabupaten Pesisir Barat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 9 Desember 2024.

Wahrul Fauzi Silalahi merespon persoalan tersebut dengan melakukan konferensi Pers di kantor hukum WFS dan Rekan.

Dalam acara tersebut Wahrul Fauzi Silalahi yang dikenal juga sebagai Pengacara Rakyat mengundang kawan kawan aktivis dan penggiat lingkungan serta perwakilan Masyarakat bengkunat pesisir barat.

Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi atas Pengungkapan dan penangkapan pelaku pengeksploitasi Benih Bening Lobster (BBL) oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Kasus ini membuktikan Masih maraknya pencurian benih bening lobster ( benur ) di wilayah laut Lampung khususnya di wilayah bengkunat pesisir barat. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta Penegakan Hukum,” paparnya.

Berdasarkan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. aturan ini jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh di tangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 sentimeter bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini.

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi pengambilan atau pencurin benur / Benih Bening Lobster selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekositem laut jika dilakukan secara terus menerus.

“Hilangnya Benih Bening Lobster (benur) di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut serta dampak yang di hadapi nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat masifnya pengambilan benur,” kelasnya dalam konferensi pers ini Wahrul Fauzi Silaihi selaku Anggota DPRD Provinsi.

Wahrul mendesak agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Upaya melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat.

“Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih pening Lobster di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan,” ujarnya.

Ditambahkannya Wahrul juga mendesak agar POLDA Lampung dapat mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat.

Dirinya juga mengajakmasarakat untuk berperan rakyat dalam pengawasan serta melaporkan terkait adanya kegiatan para mafia pencuri benur lobster kususnya di wilayah perairan taut bengkunat pesisir barat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here