Wartamedia65.Id – Warga Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, tewas tenggelam saat terjadi penggerebekan yang dilakukan Satuan narkoba Polres Tulang Bawang, Jum’at (01/03/2024).
Korban berinisal Budiman Jaya, merupakan seorang wiraswasta dan warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
Jasad korban ditemukan tak bernyawa setelah terlihat tenggelam di sungai Bujung Tenuk tersebut lantaran korban saat hendak melarikan diri.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, yang juga sebagai saksi pas kejadian, mengatakan pada media ini, diduga seorang anggota Polisi tersebut melakukan pengejaran ke korban kearah sungai, setelah sampai di sungai korban menceburkan diri ke sungai bujung tenuk,melihat korban menceburkan diri kesungai, anggota polisi sat Res narkoba Polres Tulang Bawang meninggalkan korban dalam keadaan miris.
“Ya tadi saya lihat polisi mengejar almarhum Budiman jaya, setelah Anggota polisi melihat korban Budiman jaya menceburkan diri kesungai dan tak kunjung muncul,diduga anggota polisi tersebut langsung sengaja meninggalkan korban,” jelasnya.
Sementara itu, adik kandung korban Yudi sangat menyayangkan anggota Restik Narkoba yang diduga sengaja meninggalkan korban sehingga mengakibatkan korban tenggelam lalu meninggal dunia.
“Kakak saya kan belum tentu bersalah Seharusnya anggota polisi tersebut memberikan pertolongan kepada kakak saya,bukan malah meninggalkan kakak saya sehingga kakak saya meninggal dunia akibat tenggelam disungai.saya sebagai adek dari korban sangat menyayangkan atas sikap anggota polisi sat narkoba polres tulang bawang yang diduga dengan sengaja meninggalkan kakak saya di sungai sehingga menyebabkan kakak saya meninggal dunia” ungkap Yudi kesal.
Yudi pun menyampaikan kepada wartawan pena hukum bahwasannya keluarga akan mengambil langkah hukum atas meninggal nya korban.
“Ya bang kami sudah kordinasi dengan kakak kami yang pengacara Mawardi Hendra jaya S.H,.M.H setelah selesai pemakaman korban kami akan mengambil langkah-langkah hukum,karena diduga anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM
“hak setiap orang untuk hidup,mempertahankan hidup serta kehidupannya juncto pasal 40 huruf H sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya”,maka kami akan melaporkan ke propam polda bila perlu kami ke propam mabes polri.ungkapnya. (Yulizar)