Wartamedia65.Id- Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1).
Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII.
Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis ‘Fight For Justice’ itu tetap memaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.
Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N. Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara itu.
Agung dqlam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu, menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur. Ia menyebut, pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI”, ungkap Agung.
Agung menyampaikan hingga Rabu, 17 Januari 2024, belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut. Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum.
Pihak manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering tersebut.
Kegiatan Konstatering ini dikawal oleh Polres Lampung Utara.
Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi.
Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII.
Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. Ia meminta pihak PN Kotabumi untuk memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum. Sebab, kata dia, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.
“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ kata dia.
Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah putusan yang non eksekutabel. Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara putusan eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo.
Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.
“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan”,kata dia.
Menengahi perdebatan yang cukup panas itu, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan.
Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangan beliau sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Utara, bukan sebagai Kepala Desa Kaliawi, Kabupaten Way Kanan.