Wartamedia65.Id- Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) milik Tower Group Bersama (TBG) yang dibangun di desa Marga Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai polemik berkepanjangan pasalnya berdirinya menara tersebut ditengah (3) Desa yang terdampak dan hanya (1) Desa yang dilibatkan dalam proses pengurusan izin lingkungan tersebut. Senin (20/11/2023)
Adanya dugaan keterlibatan pamong setempat guna memperlancar pelaksanaan pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) milik TBG tersebut mencuat, dari sisi pemberian yang diduga “UPETI” untuk warga guna memperlancar pengurusan izin lingkungan yang diberikan dengan dalih ‘Kompensasi’ untuk warga yang terdampak, dan adanya dugaan pemberian ‘Uang/Upeti’ yang diberikan pihak Pt. Orlie kepada Kepala Desa Marga agung dengan dalih tanda terimakasih.
Saat dikonfirmasi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mengenai apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin, Ade Ikhsan Selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel mengutarakan perihal izin sedang dalam proses.
“Berkas sudah masuk Skrang sadang proses,” singkatnya Ade, Kabid Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Senin (20/11/2023)
Saat ditanyai mengenai jikalau proses pengajuan pengurusan izin yang diajukan PT, Orili atau PT, TBG tersebut tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang wajib dipenuhi, Kabid Pengawas tersebut mengutarakan bahwa itu tidak mungkin tidak sesuai ketentuannya, karna pengurusan izin tersebut sudah dalam proses pihak kami dan didinas kami sudah selesai sekarang pihak kita menyerahkan ke bagian di PU bagian Tata Ruang Lampung Selatan( Memenuhi Persyaratan ) dan sedang di proses.
“Kalau izin pasti sudah memenuhi persyaratan karna sedang kami proses, kalau dasar kami kan yang terpenting, ada persetujuan dari lingkungan warga setempat, kades setempat mengetahui itu saja cukup, untuk melakukan proses izin PBG nya,” paparnya Ade Kabid Pengawasan Mewakili
Diberitakan sebelumnya, ‘Bahaya’ Menara Tower Group Bersama (TBG) melaksanakan pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang di kerjakan oleh PT Orlie diduga tidak izin kepihak aparat desa setempat. Senin (30/10/2023)
Pembangunan tersebut bisa dibilang asal jadi, pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan tidak berkordinasi ke pihak Aparat Desa Karang Sari dan Marga Agung, Kabupaten Lampung Selatan
Sekretaris Desa Karang Sari, Sugeng mengutarakan belum mengetahui adanya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Tower Group Bersama (TBG) di sekitar pemukiman warganya.
“Sampai sejauh ini kami belum mengetahui adanya bangunan yang berdiri di desa ini,” paparnya Sugeng
Sementara Sekdes Marga Kaya, Bandono membenarkan bahwa pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) milik Tower Group Bersama (TBG) yang dibangun ditengah pemukiman masyarakatnya.
“Pihak Kontraktor belum ada konfirmasi atau kordinasi untuk pembangunan Tower TBG diwilayah desa kami,” cetusnya Sekdes Marga Kaya
Terpantau pembangunan BTS milik Tower Group Bersama (TBG) tersebut yang dikerjakan PT Orlie disinyalir tidak mementingkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya diwajibkan saat melaksanakan pembangunan Menara tersebut, malah terkesan pihak kontraktor membiarkan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Seorang pengawas pekerja lapangan, Yanto membenarkan kalau rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Orlie.
“Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan,” kata Yanto saat dihubungi, Senin (30/10/2023)
Sementara itu, Ketua Umum LSM Gamepala, Toni Bakrie angkat suara terkait pembangunan BTS milik Tower Group Bersama (TBG) yang dibangun ditengah pemukiman masyarakat, ia menyangkan pihak PT Orlie selaku Subcon dari PT TBG yang melaksanakan pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang disinyalir tidak mementingkan K3 Pekerjanya dan serasa pihak Subcon hanya mementingkan keuntungan dalam pembangunan Menara TBG tersebut.
“Saya menilai pihak subcon hanya mementingkan keuntungan nya saja tanpa memikirkan keselamatan masyarakat sekitar tower tersebut, karna pihak pekerjanya saja tidak diingatkan untuk memakai APD, apa lagi masyarakat sekitar yang jelas tidak ada kepentingan untuk pihak perusahaan miliknya,” cetusnya Toni Bakrie
Toni juga mengutarakan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya .(Sopiyan)