Bea Cukai Gelar Pemusnahan Minuman Keras Ilegal

249

Wartamedia65 -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta tamu undangan dari berbagai instansi lain melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi MilikNegara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periodeJuli 2022 s.d. Juli 2023,PemusnahanĀ  bertempat di area lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.Rabu (23/08/2023) pukul 10.00 wib.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di provinsi Lampung.

Serta kegiatan ini dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selama periode Juli 2022 s.d. Juli 2023, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung.

Adapun Barang-barang yang dimunasnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk16.054 botol, Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs4. Plastic Sight Glass 35 karton5 serta Handphone 1 unit.

DenganĀ  perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 11.830.240.461 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

Selama tahun 2023, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 miliar (empat puluh enam miliar rupiah).

Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut kemudian ditetapkan menjadi BMN Hasil Penindakan,

Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung disetujuiĀ  untuk dilakukan pemusnahan.

Pelaksanaan Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa Truk Roller di area lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparatpenegak hukum, Kemenkeu One, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung.

Sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan sehingga kitadapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal danbarang kena cukai ilegal demi melindungi masyakat dan membangun perekonomian Lampung.(endang/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here