Wartamedia65.Id- Seorang warga Tangerang membuat laporan palsu kehilangan paspor di Lampung. Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor baru agar bisa mengajak anaknya ke Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan yang pihak terlibat dalam kasus ini adalah pasangan suami – istri berinisial DMP (32 tahun, suami, terlapor) dan SHE (31 tahun, istri, pelapor).
Kondisi rumah tangga pasutri ini dalam perpecahan dan proses perceraian. Sehingga keduanya tinggal terpisah.
Dari keterangan pelapor SHE, DMP tinggal di Singapura sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi.
Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi. Umi mengungkapkan surat kehilangan ini dibuat di Polsek Braja Selebah yang berada di Lampung Timur.
“DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan. (rsl)