Disdukcapil Catat 140 WB Lapas Rajabasa Terekam KTP-e

118
Ilustarasi: Warga sedang mengurus dokumen kependudukan di stan Disdukcapil Bandarlampung,(Foto-Istimewa)

Wartamedia65.Id- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa sudah 140 warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa  melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Sejauh ini kami telah melakukan perekaman terhadap 140 warga binaan di Lapas Rajabasa,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan PIAK Disdukcapil Bandarlampung Ratna Sari, saat dihubungi, Minggu, (18/06) sore.

Ia mengatakan bahwa perekaman pertama dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022 dengan sebanyak warga binaan yang direkam guna keperluan kartu identitas kependudukan sebanyak 118 orang.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2023, Disdukcapil Bandarlampung juga melakukan perekaman kepada 22 orang lagi di Lapas Rajabasa.

“Perekaman KTP-el bagi warga binaan merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah ditandatangani bersama dengan Lapas Rajabasa,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, menegaskan bahwa, pihak penyelenggara pemilu akan menjamin hak pilih pilih warga binaan di Lapas Rajabasa yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pada pemilihan umum mendatang.

“Di data kami ada sekitar 750 orang belum memiliki KTP-el, di Lapas Rajabasa dan dari data tersebut berapa warga binaan sudah melakukan perekaman,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, KPU pun masih menunggu data pastinya dari pihak Lapas berapa jumlah warga binaan asal Bandarlampung yang belum miliki KTP-el.

“Terkait perekaman KTP-el bagi warga binaan yang belum memiliki data kependudukan menjadi ranah Lapas dan Disdukcapil. Sebab sesuai Surat Edaran (SE) 56, KPU hanya menerima data lengkap dari pihak lapas, untuk pemilih di TPS khusus,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini