* 26-28 Juni 2023 PPDB SMP Negeri Bandar Lampung
Bandarlampung,(MM)- Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan melaksakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampun yang akan dilaksanakan pada 12-17 Juni 2023 mendatang.
Penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan secara pendaftaran online, tahun ajaran 2023/2024.
Hal ini dikatakan Kepala SMAN 10 Bandar Lampung Drs. Suharto, M.Pd, kepada mediamerdeka.
Menurutnya, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Provinsi Lampung agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Provinsi Lampung dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.
Sedangkan pelaksanaan nya akan dibuka pada tanggal 12 hingga 17 Juni 2023 mendatang.
PPDB SMA Provinsi Lampung terdiri dari beberapa jalur yaitu Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik dan Afirmasi. Jalur PPDB SMK Provinsi Lampung terdiri dari Umum.
Berikut ini petunjuk Pendaftaran PPDB online di Provinsi Lampung.
Pendaftaran melalui website Siap PPDB Online Provinsi Lampung: https://lampung.siap-ppdb.com/.
Sementara, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri kota Bandar Lampung tahun ajaran 2023/2024.
Jalur zonasi bina lingkungan atau afirmasi, akan dibuka pada 26-28 Juni 2023 mendatang.
Selain diminta menyertakan syarat umum seperti surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah dasar (SD) sederajat dan berusia tidak lebih dari 15 tahun per 1 Juli 2023, pendaftar juga wajib menyertakan kartu keluarga (KK) minimal satu tahun yang menyatakan bahwa sebagai warga Kota Bandar Lampung.
“Jadi pendaftar jalur biling (bina lingkungan) hanya untuk warga Kota Bandar Lampung. Itu salah satu syarat khususnya,” ujar Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, pekan lalu.
Syarat khusus lainnya, ujar dia, ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, atau melampirkan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani lurah setempat. “Tidak boleh atas nama,” tegas dia.
Kemudian, melampirkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik kedua orangtua; surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari orangtua yang bersedia dinyatakan gugur apabila data yang disampaikan tidak benar.
Menyertakan foto rumah yang ditempati dari tampak depan, belakang, kanan, dan kiri; bersedia diverifikasi ke rumah calon peserta didik oleh panitia; melampirkan salinan program Indonesia pintar (PIP) atau program keluarga harapan (PKH) bila ada.
Kemudian, ujar, Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud itu, calon peserta didik hanya dibolehkan memilih satu sekolah yang terdekat denga tempat tinggal.
“Pendaftarannya tetap dilakukan secara online melalui laman http://ppdbbandarlampung.com,” ujarnya. (*)