Wartamedia.id- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku dugaan penganiayaan terhadap korban dan teman-temannya ketika sedang berada di Jl. Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung pada Minggu (14/5/2023).
Keempat pelaku tersebut diantaranya AN, laki – laki, umur 18 th, Pelajar, alamat dusun Pal 6, RT 04, Kab Lampung Selatan, RA, laki – laki, umur 16 th, Islam, Buruh, alamat Desa Karang anyar, kampung Jetis, Jati Agung, Kab Lampung Selatan, MF, laki – laki, 17 th, Buruh, Alamat desa jati Mulyo, Kec Jati Agung, Kab Lampung Selatan dan terakhir AW, laki – laki, 18 th, Buruh, alamat Kel Way Kandis, Kec Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H., mengatakan para pelaku melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Pahoman.
“Korban bersama rekan rekannya sedang nongkrong, kemudian datang segerombolan orang tidak dikenal kemudian tiba tiba langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan yang terparkir”, Ucap Kasat Reskrim.
“Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,”Ucap Kompol Dennis.
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandat Lampung segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di rumah orang tua masing-masing yg brdomisili di Jati agung Lampung Selatan, dan langsung mendatangi rumah para pelaku dan segera mengamankan mereka.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung degan tidak ada perlawanan dan para pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, lanjut dia, yakni 2 buah senjata tajam jenis celurit.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung sedang dalam pemeriksaan dan ini akan dikembangkan, para pelaku akan dikenakan pasal Pengrusakan secara bersama-sama, turut serta membantu kejahatan dan membawa senjata tajam seperti tertuang dalam pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951,” Ucapnya.
Terakhir kasat melihat dari usia para pelaku ada yang masih dibawah umur sehingga kami terus menghimbau dan mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anak-anak remajanya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya, Tutup Kasat.