Bawaslu Akan Panggil Pejabat Bandarlampung Terkait Soal Pemasangan Bendera Parpol

70
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, (Foto-Net)

Wartamedia65- Bawaslu Bandarlampung segera memanggil pejabat teras Kota Bandarlampung terkait dugaan adanya pemberitaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane pemkot setempat dipakai untuk memasang bendera salah satu partai politik (parpol).

“Besok akan kami panggil pejabat di kota ini serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Selasa, (09/05).

Ia pun mengatakan bahwa Bawaslu telah sudah mendapatkan informasinya terkait dugaan randis milik Pemkot digunakan untuk memasang bendera salah satu parpol dan telah mengerahkan panwaslu kecamatan terutama Labuhan Ratu untuk memperdalam informasinya.

“Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandarlampung, maka besok akan kami panggil, beberapa orang dan pejabat teras di pemkot tersebut,” ujarnya.

Candrawansah pun menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.

“Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemerintah Kota Bandarlampung ini juga sebagai teguran bagi ASN agar tidak bermain-main dengan politik praktis,” ujarnya.

ASN, lanjut dia, harus netral dan sudah jelas kalau mereka itu tidak bisa berpolitik praktis, sehingga para pegawai negeri sipil ini seharusnya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.

“Ini juga harus di wanti-wanti oleh ASN. Ya ini salah satu bagian kami dalam pencegahan, bukan hanya berkirim surat ke Pemkot Bandarlampung, tapi Bawaslu lakukan pemanggilan secara formal, dan melakukan penanganan pelanggaran secara baik,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa, setiap permasalahan netralitas ASN ini terdapat indikasi yang kuat melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan meneruskannya ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung.

“Sejauh ini dari 2022, sudah tiga orang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan sudah diteruskan ke KASN, bahkan terkait penelusuran kami adanya lurah yang memasang stiker, telah Bawaslu teruskan ke KASN,” kata dia.

Viral beredar pemberitaan terkait mobil crane dinas PU Kota Bandarlampung digunakan untuk memasang bendera salah satu Partai Politik di salah satu jalan di kota setempat. Mobil tersebut biasanya digunakan untuk perawatan pohon dan pemeliharaan LPJU.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here